Mengurus Kepersertaan JKN/ BPJS

Tahukah anda bahwa pada dasarnya semua Warga Negara Indonesia berhak menjadi angoota JKN / BPJS. Jika kita telusuri BPJS / Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia hal ini sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS sendiri merupakan badan hukum nirlaba. Wikipedia



Karena masih tergolong baru banyak orang dari masyarakat yang belum tahu hal tersebut dan masalah yang paling banyak ditemui  menurut saya adalah ketidaktahuan masyarakat akan bagaimana proses mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Terlebih bagi orang / pribadi yang belum pernah mengikuti program-program jaminan sebelumnya.


Berikut merupakan cara-cara yang dapat ditempuh dalam proses pendaftaran JKN :

1. Yang pertama adalah syarat. Syarat menjadi peserta JKN sendiri antara lain :
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK (kartu keluarga/c1) 
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4
  • Mengisi formulir di kantor BPJS kesehatan setempat
2. berikutnya prosedur pendaftaran BPJS :
  • Peserta yang merupakan pekerja mandiri menyerahkan persyaratan diatas ke BPJS Kesehatan setempat. Calon peserta akan mendapatkan nomor kode pendaftaran dalam hal ini.
  • Membayar premi sesuai dengan kelas yang dipilih. Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos, ATM, mupun setoran tunai bank BNI, BRI, dan Mandiri
  • Setelah membayar peserta akan mendapatkan kartu anggota dengan mengambilnya di kantor BPJS setempat. 
 semoga informasi diatas berguna dan mohonmaaf bila ada kesalahan


# cara daftar menjadi peserta JKN / BPJS


Membagi ilmu/informasi hanya akan menambahnya

Komentar