Pembagian Kelas BPJS kesehatan (JKN)

Pada postingan kali ini saya akan menunjukkan perbedaan Kelas dalam program JKN BPJS Kesehatan dalam hal peruntukannya

Ada 2 Kelas yang ditawarkan yakni :
  1. Ruang Perawatan Kelas III 
  • Ruang Perawatan kelas III diperuntukan bagi :
  •  Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK
  • Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran dengan memanfaatkan pelayanan di ruang perawatan kelas III
  1. Ruang Perawatan Kelas II 
  • Ruang Perawatan Kelas II diperuntukkan bagi :
  • PNS dan penerima pensiun PNS golongan I dan II beserta anggota keluarganya
  • Anggota TNI-Polri yang setara PNS golongan I dan II beserta anggota keluarganya
  • Pegawai pemerintah non PNS yang setara dengan PNS golongann I dan II beserta anggota keluarganya
  • Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak beserta anggota keluarganya
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
  1. Ruang Perawatan Kelas I
  • Ruang Perawatan Kelas I diperuntukkan bagi : 
  • Pejabat Negara, PNS, dan penerima pensiunan PNS golongan III dan IV beserta anggota keluarganya
  • Anggota TNI-Polri yang setara PNS golongan III dan IV beserta anggota keluarganya
  • Pegawai pemerintah non PNS yang setara dengan PNS golongann III dan IV beserta anggota keluarganya
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya
  • Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak beserta anggota keluarganya
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I


Dunia berjalan karena ada ketidakseimbangan, maka apabila dunia ini dalam kondisi seimbang maka pada saat itulah akhir dari dunia ini

Komentar