Pada postingan kali ini saya akan menunjukkan perbedaan Kelas dalam program JKN BPJS Kesehatan dalam hal peruntukannya
Ada 2 Kelas yang ditawarkan yakni :
Ada 2 Kelas yang ditawarkan yakni :
- Ruang Perawatan Kelas III
- Ruang Perawatan Kelas II
- Ruang Perawatan Kelas II diperuntukkan bagi :
- PNS dan penerima pensiun PNS golongan I dan II beserta anggota keluarganya
- Anggota TNI-Polri yang setara PNS golongan I dan II beserta anggota keluarganya
- Pegawai pemerintah non PNS yang setara dengan PNS golongann I dan II beserta anggota keluarganya
- Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak beserta anggota keluarganya
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
- Ruang Perawatan Kelas I
- Ruang Perawatan Kelas I diperuntukkan bagi :
- Pejabat Negara, PNS, dan penerima pensiunan PNS golongan III dan IV beserta anggota keluarganya
- Anggota TNI-Polri yang setara PNS golongan III dan IV beserta anggota keluarganya
- Pegawai pemerintah non PNS yang setara dengan PNS golongann III dan IV beserta anggota keluarganya
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya
- Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak beserta anggota keluarganya
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
Dunia berjalan karena ada ketidakseimbangan, maka apabila dunia ini dalam kondisi seimbang maka pada saat itulah akhir dari dunia ini
Komentar
Posting Komentar