Pasal 22 UU PPh memberikan dasar pemungutan PPH dan
kewenaangan kepad Menteri Keuangan untuk menunjuk pemungut pajak sehubungan
dengan transaksi pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor, dan
kegiatan dibidang lain serta kegiatan penjualan barang yang tergolong sangat
mewah.
Secara singkat karakteristik yang melekat pada PPh Pasal 22
adalah
1.
Terkait transaksi berupa barang
2.
Pemungut tergantung pada pihak yang ditentukan
atau ditunjuk oleh Menteri Keuangan
3.
Mekanisme pengenaan pajak yang berlaku secara
umum adalah pemungutan tetapi ada juga yang melalui mekanisme pemotongan. Namun
istilah yang dipakai untuk PPh Pasal 22 adalah pemungutan.
Saat
melaksanakan ketentuan ini, Menteri Keuangan mempertimbangkan :
1.
Penunjukan pemungut pajak secara selektif dan
pelaksanaan pemungutan secara efektif dan efisien
2.
2. Tidak mengganggu lalu lintas barang serta
3.
Prosedur pemungutan sederhana sehingga mudah
dilaksanakan
Pemungutan
PPh pasal 22 oleh pemungut pajak dapat bersifat pembayaran di muka sehingga
dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang pada satu tahun pajak. Pemungutan
Pajak Pasal 22 juga ada yang bersifat final, sehingga pajak yang terutang atau
transaksi tersebut telah dianggap telah melunasi seluruh potensi pajak
penghasilan yang timbul. Pemungutan PPPH Pasal 22 yang bersifat final bukan
sebagai pengurang terhadap PPh yang terutang pada satu tahun pajak.
Pemungut
Objek dan Penghitungan PPh Pasal 22
A.
Pemungut : Bank Devisa dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC)
Objek: impor barang dan ekpor komoditas
batubara, mineral logam dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir,
kecuali yang dilakukan oleh wajib pajak yang terikat dengan perjanjian
kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya
B.
Pemungut : Bendahara Pemerintah dan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemunngut pajak pada pemerintah pusat, Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negaralainnya
Objek : pembayaran atas pembeliaan barang
C.
Pemungut : Bendahara Pengeluaran
Objek : Pembayaran atas pembelian barang
dengan mekanisme Uang Persediaan
D.
Pemungut : KPA atau pejabat penerbit surat
perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA
Objek : Pembayaran atas pembelian barang
kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung
E.
Pemungut : badan usaha tertentu seperti BUMN, BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh
pemerintah serta Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN
Objek : Pembayaran atas pembelian barang
dan/atau bahan-bahan yang diperlukan kegiatan usahanya
F.
Pemungut : Badan Usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja industri otomotif
dan industri farmasi
Objek : penjualan produksinya kepada
distributor di dalam negeri
G.
Pemungut : Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
Agen Pemegang Merek, dan Importir Umum Kendaraan bermotor
Objek : Penjualan kendaraan bermotor di
dalam negeri
H.
Pemungut : Produsen atau importir Bahan Bakar
minyak, Gas, dan pelumas
Objek : Penjualan BBM, BBG, Serta pelumas
I.
Pemungut : Industri atau eksportir yang bergerak
pada sektor kehutanan perkebunan pertanian peternakan dan perikanan
Objek : Pembelian bahan-bahan berupa hasil
kehutanan perkebunan peternakan, perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur
untuk keperluan industri/ekspor
J.
Pemungut : Industri atau badan usaha yang
melalukan pembelian komoditas batubara mineral logam dan mineral bukan logam
dan badan usaha atau orang pribadi pemegang izin usaha tambang
Objek : pembeliaan batubara mineral logam
mineral bukan logam dan badan atau orang pribadi pemegang izin usaha
pertambangan
K.
Pemungut : usaha yang memproduksi emas batangan,
atas penjualan emas batangan di sla negeri
Objek : penjualan emas batangan di dalam
negeri
Komentar
Posting Komentar