Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22

Pasal 22 UU PPh memberikan dasar pemungutan PPH dan kewenaangan kepad Menteri Keuangan untuk menunjuk pemungut pajak sehubungan dengan transaksi pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor, dan kegiatan dibidang lain serta kegiatan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Secara singkat karakteristik yang melekat pada PPh Pasal 22 adalah
1.       Terkait transaksi berupa barang
2.       Pemungut tergantung pada pihak yang ditentukan atau ditunjuk oleh Menteri Keuangan
3.       Mekanisme pengenaan pajak yang berlaku secara umum adalah pemungutan tetapi ada juga yang melalui mekanisme pemotongan. Namun istilah yang dipakai untuk PPh Pasal 22 adalah pemungutan.
Saat melaksanakan ketentuan ini, Menteri Keuangan mempertimbangkan :
1.       Penunjukan pemungut pajak secara selektif dan pelaksanaan pemungutan secara efektif dan efisien
2.       2. Tidak mengganggu lalu lintas barang serta
3.       Prosedur pemungutan sederhana sehingga mudah dilaksanakan

Pemungutan PPh pasal 22 oleh pemungut pajak dapat bersifat pembayaran di muka sehingga dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang pada satu tahun pajak. Pemungutan Pajak Pasal 22 juga ada yang bersifat final, sehingga pajak yang terutang atau transaksi tersebut telah dianggap telah melunasi seluruh potensi pajak penghasilan yang timbul. Pemungutan PPPH Pasal 22 yang bersifat final bukan sebagai pengurang terhadap PPh yang terutang pada satu tahun pajak.


Pemungut Objek dan Penghitungan  PPh Pasal 22
A.      Pemungut : Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Objek: impor barang dan ekpor komoditas batubara, mineral logam dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh wajib pajak yang terikat dengan perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya

B.      Pemungut : Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemunngut pajak pada pemerintah pusat, Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negaralainnya
Objek : pembayaran atas pembeliaan barang
C.      Pemungut : Bendahara Pengeluaran
Objek : Pembayaran atas pembelian barang dengan mekanisme Uang Persediaan
D.      Pemungut : KPA atau pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA
Objek : Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung
E.       Pemungut : badan usaha tertentu seperti  BUMN, BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah serta Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN
Objek : Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan yang diperlukan kegiatan usahanya
F.       Pemungut : Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja industri otomotif dan industri farmasi
Objek : penjualan produksinya kepada distributor di dalam negeri
G.     Pemungut : Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Agen Pemegang Merek, dan Importir Umum Kendaraan bermotor
Objek : Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri
H.      Pemungut : Produsen atau importir Bahan Bakar minyak, Gas, dan pelumas
Objek : Penjualan BBM, BBG, Serta pelumas
I.        Pemungut : Industri atau eksportir yang bergerak pada sektor kehutanan perkebunan pertanian peternakan dan perikanan
Objek : Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan perkebunan peternakan, perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri/ekspor
J.        Pemungut : Industri atau badan usaha yang melalukan pembelian komoditas batubara mineral logam dan mineral bukan logam dan badan usaha atau orang pribadi pemegang izin usaha tambang
Objek : pembeliaan batubara mineral logam mineral bukan logam dan badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
K.      Pemungut : usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di sla negeri
Objek : penjualan emas batangan di dalam negeri


Komentar