Penyesuaian dan Perubahan Kebijakan Fiskal Indonesia Tahun 2017

           Kebijakan fiksal merupakan sebuah kebijakan atau aturan yang diambil pemerintah dalam hal penerimaan dan engeluaran negara untuk memperbaiki kondisi terutama kondisi ekonomi. Kebijakan fiskal dilakukan pemerinah dengan mendesain anggran (APBN) dan mengubah angka-angka agar diperoleh keadaan seperti yang ada pada tujuan penyusunan APBN.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perkembangan beberapa indikator ekonomi makro mengindikasikan perlunya dilakukan penyesuaian pada beberapa asumsi dasar ekonomi makro. Perubahan asumsi dasar ekonomi makro tersebut kemudian diikuti dengan penyesuaian dan perubahan pada kebijakan-kebijakan yang ada dalam APBN 2017. Selanjutnya diterbitkannya    RAPBN-P 2017 untuk menyelaraskan kebijakan-kebijakan yang telah diubah.
Kebijakan fiskal yang telah dirumuskan dalam APBN 2017 kemudian diusulkan akan diubah sebagaimana dalam   RAPBN-P 2017. Penyesuaian APBN tahun 2017 dilaksanakan melalui kombinasi kebijakan fiskal seperti pelebaran defisit anggaran, efisiensi belanja negara, serta melanjutkan upaya optimalisasi pendapatan negara secara lebih realistis. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan, antara pencapaian sasaran prioritas pembangunan dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dalam jangka menengah dan jangka panjang.
Dengan memperhatikan capaian sampai saat ini serta mempertimbangkan perkembangan berbagai indikator ekonomi makro sampai dengan pertengahan tahun 2017, Pemerintah harus melakukan penyesuaian atas beberapa komponen asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN tahun 2017 sebagai berikut:
  1.          Pertumbuhan ekonomi naik dari 5,1 persen menjadi 5,2 persen
  2.          Inflasi naik dari 4,0 persen menjadi 4,3 persen
  3.          Tingkat bunga SPN 3 Bulan turun dari 5,3 persen menjadi 5,2 persen
  4.          Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dari Rp13.300 per dolar Amerika Serikat menjadi Rp13.400 per dolar Amerika Serikat
  5.          Harga minyak mentah naik dari 45 dolar Amerika Serikat per barel menjadi 50 dolar Amerika Serikat per barel.

Pemerintah mengajukan RAPBNP tahun 2017, selain untuk menyesuaikan asumsi dasar ekonomi makro, juga untuk menampung perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal . Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan APBN tahun 2017 lebih berkualitas dan aman, dengan tetap menjaga pencapaian berbagai sasaran pembangunan nasional.



Pendapatan Negara
Dalam rangka mengamankan pendapatan negara, Pemerintah melakukan berbagai langkah kebijakan, baik untuk penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak.
Kebijakan di bidang perpajakan antara lain
  1.          Optimalisasi dalam rangka peningkatan tax ratio;
  2.          Meningkatkan daya beli masyarakat, iklim investasi dan daya saing usaha industri nasional;
  3.          Mendorong hilirisasi industri dalam negeri;
  4.          Mengendalikan konsumsi barang tertentu dan negative externality;
  5.          Meningkatkan kepatuhan wajib pajak; dan
  6.          Mendukung era transparansi informasi di bidang perpajakan.


Dalam rangka melaksanakan arah kebijakan perpajakan pada tahun 2017 tersebut, kebijakan teknis perpajakan yang akan dilakukan Pemerintah antara lain:
  1.          Meningkatkan pelayanan dan kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak seperti melalui e-filing, e-payment, dan e-materai;
  2.          Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak seperti melalui call center, website, mobile tax unit, dan kampanye “bangga bayar pajak” serta memasukkan perpajakan dalam kurikulum pendidikan nasional;
  3.          Meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pengawasan yang lebih optimal, penggalian potensi berbasis sektoral, optimalisasi basis data perpajakan hasil tax amnesty, memanfaatkan data pihak ketiga dan pengawasan kawasan berikat dan kawasan bebas;
  4.          Meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui peningkatan sdm penegakan hukum dan kerja sama kelembagaan dengan penegak hukum lain;
  5.          Tindak lanjut hasil program tax amnesty tahun 2016-2017; dan
  6.          Meningkatkan kapasitas aparatur dan kelembagaan pajak.


Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, langkah-langkah yang akan dilakukan adalah memperbaiki basis data perpajakan sebagai hasil penerapan kebijakan tax amnesty dan melakukan extra effort atas penerimaan pajak. Selain itu, kebijakan insentif fiskal berupa tax allowance, tax holiday, dan pembebasan PPN untuk sektor industri strategis nasional juga tetap akan diberikan untuk menjaga daya saing industri dan mendorong produktivitas industri domestik.
Sedangkan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2017 pada dasarnya
ditekankan pada kebijakan-kebijakan, antara lain sebagai berikut:
  1. ·         Penguatan kebijakan tarif,
  2. ·         Memastikan kelancaran lalu lintas barang,
  3. ·         Penyempurnaan administrasi dan organisasi pemungutan, dan
  4. ·         Pemberantasan penyelundupan.



Sementara itu, kebijakan PNBP diarahkan antara lain untuk 
  1. ·         Menahan turunnya lifting minyak dan gas serta efisiensi cost recovery;
  2. ·         Penerapan production sharing contract (psc) gross split pada kontraktor kontrak kerja sama (kkks) yang akan terminasi dan/atau melakukan perpanjangan kontrak kerja sama;
  3. ·         Optimalisasi penerimaan royalti (iuran produksi) dari pertambangan mineral dan batubara;
  4. ·         Penyempurnaan berbagai peraturan pnbp, seperti revisi undang-undang PNBP dan peraturan pemerintah terkait tarif PNBP; dan
  5. ·         Penerapan kebijakan payout ratio yang tepat untuk mendukung penguatan permodalan BUMN.


Kebijakan penerimaan hibah dilakukan dan dikelola dengan tanpa adanya persyaratan yang memberatkan dan tetap mempertimbangkan asas efisiensi dan efektivitas dalam pengalokasiannya. Kebijakan penerimaan hibah dilaksanakan dengan menekankan pada:
·         Sistem yang memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi pemberi hibah sesuai dengan karakteristik hibah, dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip pemanfaatan hibah serta menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
·         Mendukung peningkatan kerjasama internasional melalui forum-forum multilateral, memperkuat kerjasama pembangunan bilateral, dan mendorong keterlibatan swasta dan masyarakat untuk mendukung pencapaian program-program prioritas Pemerintah.
·         Mengutamakan penerimaan hibah yang tidak memerlukan Rupiah Murni Pendamping (RMP).

Belanja Negara
Selanjutnya pada sisi belanja pemerintah pusat, perubahan dalam RAPBNP tahun 2017 mencakup
·         perubahan belanja akibat perubahan asumsi dasar ekonomi makro seperti perubahan pembayaran bunga utang dan subsidi;
·         efisiensi belanja barang K/L untuk dialokasikan pada belanja/kegiatan yang produktif dan prioritas dalam rangka meningkatkan kualitas belanja;
·         tambahan alokasi pada beberapa komponen belanja, baik untuk kebutuhan mendesak dan prioritas maupun untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban Pemerintah.

Pada tahun 2017 dilakukan kebijakan efisiensi belanja barang dengan mengacu pada realisasi belanja barang tahun 2016. Kebijakan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan urgensi dari berbagai program prioritas nasional. Terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan efisiensi tersebut, antara lain
pada:
·         Lembaga tinggi negara, lembaga penyelenggaraan Pemilu, lembaga penyelenggara pemberantasan narkoba, teroris dan korupsi, serta TNI dan Polri;
·         Belanja Barang Bantuan Pemerintah kepada masyarakat/Pemda;
·         Pagu belanja barang K/L di bawah Rp100,0 miliar; dan
·         Beberapa komponen belanja barang yang bersifat khusus di beberapa K/L (bersifat prioritas) yang besaran efisiensinya perlu disesuaikan, seperti belanja pemeliharaan jalan di Kemen PUPR, honor pendamping desa di Kemendes PDTT, belanja operasional pelayanan Lapas di Kemenkumham, Perjadin untuk monitoring pajak dan operasional kapal patroli Bea dan Cukai di Kemenkeu.

Selanjunya mengenai kebijakan belanja dalam lingkup Kementerian lembaga. Secara teknis, pelaksanaan efisiensi belanja barang K/L dilakukan dengan cara:
·         Masing-masing K/L melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan pada pos belanja barang yang akan dihemat dan memastikan anggaran tersebut tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking);
·         Dalam rangka blokir mandiri, K/L menyampaikan usulan revisi DIPA kepada Kementerian Keuangan; dan
·         Besaran efisiensi dibahas, dan apabila telah disepakati Pemerintah dan DPR dilakukan revisi DIPA.

Di bidang transfer ke daerah dan dana desa, Pemerintah telah menunjukkan komitmennya melalui kebijakan desentralisasi fiskal dan pembangunan daerah secara konsisten, yang ditempuh melalui
  1. ·         Peningkatan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta antardaerah;
  2. ·         Penyelarasan besaran kebutuhan pendanaan di daerah dengan pembagian urusan pemerintahan;
  3. ·         Peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah dan  mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah;
  4. ·         Peningkatan daya saing daerah;
  5. ·         Mendukung kesinambungan fiskal nasional dalam kerangka kebijakan ekonomi Makro;
  6. ·         Peningkatan kemampuan daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah;
  7. ·         Peningkatan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional; dan
  8. ·         Peningkatan sinkronisasi antara rencana pembangunan nasional dengan rencana pembangunanDaerah.

Penyesuaian anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa dalam RAPBNP tahun 2017 pada dasarnya tetap mengacu pada kebijakan APBN tahun 2017, antara lain
·         Perubahan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) sejalan dengan perubahan Pendapatan dalam Negeri Neto (PDN Neto), sesuai kebijakan pagu DAU nasional tidak bersifat final;
·         Penyaluran anggaran berdasarkan kinerja pelaksanaan untuk setiap tahapannya di daerah;
·         Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik berdasarkan usulan daerah dan prioritas nasional, dengan memberikan afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan transmigrasi; serta
·         Tambahan alokasi untuk kewajiban/kurang bayar beberapa komponen transfer ke daerah (DBH/Dana Bagi Hasil dan DAK fisik).




Selanjunya terkait pengelolaan pembiayaan anggaran, kebijakan-kebijakan yang
akan dilakukan antara lain
·         Mengendalikan rasio utang terhadap PDB pada level yang aman dengan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali;
·         Mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari dalam negeri tetap tetap mempertimbangkan sumber utang dari luar negeri sebagai pelengkap;
·         Mengembangkan instrumen dan memperluas basis investor utang demi tercapainya fleksibilitas pembiayaan APBN dengan biaya dan risiko yang optimal;
·         Mengoptimalkan pemanfaatan instrumen utang untuk pembiayaan kegiatan/proyek yang mendukung program pembangunan nasional dengan memperhitungkan biaya dan risiko yang terarah dan terkendali;
·         Mengelola risiko utang secara terkoordinasi dalam kerangka Asset and Liability Management (ALM) ; dan
·         Menjajaki penggunaan instrumen lindung nilai untuk mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang dan mencapai struktur portofolio utang yang optimal.

Sementara itu, kebijakan pembiayaan melalui nonutang adalah menggunakan SAL sebagai sumber pembiayaan anggaran dan fiscal buffer untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis serta melakukan optimalisasi penerimaan cicilan pengembalian pinjaman dari BUMN/Pemda dan hasil penerimaan aset.

Perubahan kebijakan pembiayaan anggaran dalam RAPBNP tahun 2017 terutama terdapat pada pembiayaan investasi. Perubahan dalam pembiayaan investasi antara lain untuk
·         mendukung PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam rangka penugasan penyelenggaraan operasional prasarana dan sarana Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) melalui alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN);
·         mendukung pembangunan infrastruktur melalui alokasi pembiayaan investasi kepada BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk pendanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional;
·         penguatan kelembagaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui skema sovereign wealth fund (SWF) di bidang pendidikan untuk menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya; dan
·         mendukung penajaman program pembiayaan perumahan khususnya sinkronisasi antara program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Dengan adanya perubahan kebijakan, baik pada sisi pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan investasi, maka pembiayaan utang akan mengalami kenaikan untuk menutupi defisit.


Berdasarkan uraian singkat diatas, beberapa variabel asumsi dasar ekonomi makro yang berdampak pada postur RAPBNP tahun 2017 antara lain peningkatan pertumbuhan ekonomi, kenaikan inflasi, depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, peningkatan harga minyak mentah, serta peningkatan lifting minyak dan gas bumi. Peningkatan pada asumsi dasar ekonomi makro tersebut akan berdampak langsung pada kenaikan pendapatan negara, terutama pada penerimaan perpajakan dan PNBP, dan berdampak tidak langsung terhadap kenaikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa, terutama DBH dan DAU. Selanjutnya, kenaikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tersebut akan berdampak pada peningkatan belanja negara yang harus diikuti dengan peningkatan anggaran pendidikan dan anggaran kesehatan agar memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimum 20,0 persen dan anggaran kesehatan sebesar 5,0 persen terhadap total belanja negara. Sesuai penghitungan analisis sensitivitas, peningkatan pendapatan negara sebagai dampak meningkatnya besaran asumsi dasar ekonomi makro tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan kenaikan belanja negara, sehingga selisih peningkatan tersebut akan berdampak pada pengurangan defisit anggaran.

sumber : nota keuangan RAPBN-P 2017

Komentar