Kebijakan fiksal
merupakan sebuah kebijakan atau aturan yang diambil pemerintah dalam hal
penerimaan dan engeluaran negara untuk memperbaiki kondisi terutama kondisi
ekonomi. Kebijakan fiskal dilakukan pemerinah dengan mendesain anggran (APBN)
dan mengubah angka-angka agar diperoleh keadaan seperti yang ada pada tujuan
penyusunan APBN.
Sejak ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2017, perkembangan beberapa indikator ekonomi makro
mengindikasikan perlunya dilakukan penyesuaian pada beberapa asumsi dasar
ekonomi makro. Perubahan asumsi
dasar ekonomi makro tersebut kemudian diikuti dengan penyesuaian dan perubahan
pada kebijakan-kebijakan yang ada dalam APBN 2017. Selanjutnya diterbitkannya RAPBN-P
2017 untuk menyelaraskan kebijakan-kebijakan yang telah diubah.
Kebijakan fiskal yang
telah dirumuskan dalam APBN 2017 kemudian diusulkan akan diubah sebagaimana
dalam RAPBN-P 2017. Penyesuaian APBN
tahun 2017 dilaksanakan melalui kombinasi kebijakan fiskal seperti pelebaran
defisit anggaran, efisiensi belanja negara, serta melanjutkan upaya
optimalisasi pendapatan negara secara lebih realistis. Penyesuaian tersebut
dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan, antara pencapaian sasaran
prioritas pembangunan dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dalam jangka
menengah dan jangka panjang.
Dengan memperhatikan
capaian sampai saat ini serta mempertimbangkan perkembangan berbagai indikator
ekonomi makro sampai dengan pertengahan tahun 2017, Pemerintah harus melakukan
penyesuaian atas beberapa komponen asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN tahun
2017 sebagai berikut:
- Pertumbuhan ekonomi naik dari 5,1 persen menjadi 5,2 persen
- Inflasi naik dari 4,0 persen menjadi 4,3 persen
- Tingkat bunga SPN 3 Bulan turun dari 5,3 persen menjadi 5,2 persen
- Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dari Rp13.300 per dolar Amerika Serikat menjadi Rp13.400 per dolar Amerika Serikat
- Harga minyak mentah naik dari 45 dolar Amerika Serikat per barel menjadi 50 dolar Amerika Serikat per barel.
Pemerintah mengajukan
RAPBNP tahun 2017, selain untuk menyesuaikan asumsi dasar ekonomi makro, juga
untuk menampung perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal . Hal tersebut dilakukan
agar pelaksanaan APBN tahun 2017 lebih berkualitas dan aman, dengan tetap
menjaga pencapaian berbagai sasaran pembangunan nasional.
Pendapatan
Negara
Dalam rangka
mengamankan pendapatan negara, Pemerintah melakukan berbagai langkah kebijakan,
baik untuk penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak.
Kebijakan di bidang perpajakan
antara lain
- Optimalisasi dalam rangka peningkatan tax ratio;
- Meningkatkan daya beli masyarakat, iklim investasi dan daya saing usaha industri nasional;
- Mendorong hilirisasi industri dalam negeri;
- Mengendalikan konsumsi barang tertentu dan negative externality;
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak; dan
- Mendukung era transparansi informasi di bidang perpajakan.
Dalam rangka melaksanakan arah
kebijakan perpajakan pada tahun 2017 tersebut, kebijakan teknis perpajakan yang
akan dilakukan Pemerintah antara lain:
- Meningkatkan pelayanan dan kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak seperti melalui e-filing, e-payment, dan e-materai;
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak seperti melalui call center, website, mobile tax unit, dan kampanye “bangga bayar pajak” serta memasukkan perpajakan dalam kurikulum pendidikan nasional;
- Meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pengawasan yang lebih optimal, penggalian potensi berbasis sektoral, optimalisasi basis data perpajakan hasil tax amnesty, memanfaatkan data pihak ketiga dan pengawasan kawasan berikat dan kawasan bebas;
- Meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui peningkatan sdm penegakan hukum dan kerja sama kelembagaan dengan penegak hukum lain;
- Tindak lanjut hasil program tax amnesty tahun 2016-2017; dan
- Meningkatkan kapasitas aparatur dan kelembagaan pajak.
Untuk melaksanakan
kebijakan tersebut, langkah-langkah yang akan dilakukan adalah memperbaiki
basis data perpajakan sebagai hasil penerapan kebijakan tax amnesty dan
melakukan extra effort atas penerimaan pajak. Selain itu, kebijakan insentif
fiskal berupa tax allowance, tax holiday, dan pembebasan PPN untuk sektor
industri strategis nasional juga tetap akan diberikan untuk menjaga daya saing
industri dan mendorong produktivitas industri domestik.
Sedangkan kebijakan
di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2017 pada dasarnya
ditekankan pada kebijakan-kebijakan,
antara lain sebagai berikut:
- · Penguatan kebijakan tarif,
- · Memastikan kelancaran lalu lintas barang,
- · Penyempurnaan administrasi dan organisasi pemungutan, dan
- · Pemberantasan penyelundupan.
Sementara itu, kebijakan PNBP
diarahkan antara lain untuk
- · Menahan turunnya lifting minyak dan gas serta efisiensi cost recovery;
- · Penerapan production sharing contract (psc) gross split pada kontraktor kontrak kerja sama (kkks) yang akan terminasi dan/atau melakukan perpanjangan kontrak kerja sama;
- · Optimalisasi penerimaan royalti (iuran produksi) dari pertambangan mineral dan batubara;
- · Penyempurnaan berbagai peraturan pnbp, seperti revisi undang-undang PNBP dan peraturan pemerintah terkait tarif PNBP; dan
- · Penerapan kebijakan payout ratio yang tepat untuk mendukung penguatan permodalan BUMN.
Kebijakan penerimaan hibah dilakukan dan dikelola dengan tanpa
adanya persyaratan yang memberatkan dan tetap mempertimbangkan asas efisiensi
dan efektivitas dalam pengalokasiannya. Kebijakan penerimaan hibah dilaksanakan
dengan menekankan pada:
·
Sistem yang memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi pemberi
hibah sesuai dengan karakteristik hibah, dengan tetap memegang teguh
prinsip-prinsip pemanfaatan hibah serta menjaga akuntabilitas dan tata kelola
yang baik.
·
Mendukung peningkatan kerjasama internasional melalui
forum-forum multilateral, memperkuat kerjasama pembangunan bilateral, dan
mendorong keterlibatan swasta dan masyarakat untuk mendukung pencapaian
program-program prioritas Pemerintah.
·
Mengutamakan penerimaan hibah yang tidak memerlukan Rupiah Murni
Pendamping (RMP).
Belanja
Negara
Selanjutnya pada sisi
belanja pemerintah pusat, perubahan dalam RAPBNP tahun 2017 mencakup
·
perubahan
belanja akibat perubahan asumsi dasar ekonomi makro seperti perubahan
pembayaran bunga utang dan subsidi;
·
efisiensi
belanja barang K/L untuk dialokasikan pada belanja/kegiatan yang produktif dan
prioritas dalam rangka meningkatkan kualitas belanja;
·
tambahan
alokasi pada beberapa komponen belanja, baik untuk kebutuhan mendesak dan
prioritas maupun untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban Pemerintah.
Pada
tahun 2017 dilakukan kebijakan efisiensi belanja barang dengan mengacu pada
realisasi belanja barang tahun 2016. Kebijakan tersebut dilakukan dengan tetap
mempertimbangkan urgensi dari berbagai program prioritas nasional. Terdapat
beberapa pengecualian dalam kebijakan efisiensi tersebut, antara lain
pada:
·
Lembaga
tinggi negara, lembaga penyelenggaraan Pemilu, lembaga penyelenggara
pemberantasan narkoba, teroris dan korupsi, serta TNI dan Polri;
·
Belanja
Barang Bantuan Pemerintah kepada masyarakat/Pemda;
·
Pagu
belanja barang K/L di bawah Rp100,0 miliar; dan
·
Beberapa
komponen belanja barang yang bersifat khusus di beberapa K/L (bersifat
prioritas) yang besaran efisiensinya perlu disesuaikan, seperti belanja
pemeliharaan jalan di Kemen PUPR, honor pendamping desa di Kemendes PDTT,
belanja operasional pelayanan Lapas di Kemenkumham, Perjadin untuk monitoring
pajak dan operasional kapal patroli Bea dan Cukai di Kemenkeu.
Selanjunya
mengenai kebijakan belanja dalam lingkup Kementerian lembaga. Secara teknis,
pelaksanaan efisiensi belanja barang K/L dilakukan dengan cara:
·
Masing-masing
K/L melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan pada pos belanja
barang yang akan dihemat dan memastikan anggaran tersebut tidak dicairkan melalui
blokir mandiri (self blocking);
·
Dalam
rangka blokir mandiri, K/L menyampaikan usulan revisi DIPA kepada Kementerian
Keuangan; dan
·
Besaran
efisiensi dibahas, dan apabila telah disepakati Pemerintah dan DPR dilakukan
revisi DIPA.
Di bidang transfer ke daerah dan
dana desa, Pemerintah telah menunjukkan komitmennya melalui kebijakan
desentralisasi fiskal dan pembangunan daerah secara konsisten, yang ditempuh
melalui
- · Peningkatan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta antardaerah;
- · Penyelarasan besaran kebutuhan pendanaan di daerah dengan pembagian urusan pemerintahan;
- · Peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah;
- · Peningkatan daya saing daerah;
- · Mendukung kesinambungan fiskal nasional dalam kerangka kebijakan ekonomi Makro;
- · Peningkatan kemampuan daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah;
- · Peningkatan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional; dan
- · Peningkatan sinkronisasi antara rencana pembangunan nasional dengan rencana pembangunanDaerah.
Penyesuaian anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa dalam RAPBNP tahun 2017 pada dasarnya tetap mengacu pada kebijakan APBN tahun 2017, antara lain
·
Perubahan
besaran Dana Alokasi Umum (DAU) sejalan dengan perubahan Pendapatan dalam
Negeri Neto (PDN Neto), sesuai kebijakan pagu DAU nasional tidak bersifat
final;
·
Penyaluran
anggaran berdasarkan kinerja pelaksanaan untuk setiap tahapannya di daerah;
·
Pengalokasian
Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik berdasarkan usulan daerah dan prioritas
nasional, dengan memberikan afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan,
kepulauan dan transmigrasi; serta
·
Tambahan
alokasi untuk kewajiban/kurang bayar beberapa komponen transfer ke daerah (DBH/Dana
Bagi Hasil dan DAK fisik).
Selanjunya
terkait pengelolaan pembiayaan anggaran, kebijakan-kebijakan yang
akan dilakukan antara lain
·
Mengendalikan
rasio utang terhadap PDB pada level yang aman dengan mempertimbangkan kemampuan
membayar kembali;
·
Mengoptimalkan
potensi pendanaan utang dari dalam negeri tetap tetap mempertimbangkan sumber
utang dari luar negeri sebagai pelengkap;
·
Mengembangkan
instrumen dan memperluas basis investor utang demi tercapainya fleksibilitas
pembiayaan APBN dengan biaya dan risiko yang optimal;
·
Mengoptimalkan
pemanfaatan instrumen utang untuk pembiayaan kegiatan/proyek yang mendukung
program pembangunan nasional dengan memperhitungkan biaya dan risiko yang
terarah dan terkendali;
·
Mengelola
risiko utang secara terkoordinasi dalam kerangka Asset and Liability
Management (ALM) ; dan
·
Menjajaki
penggunaan instrumen lindung nilai untuk mengendalikan fluktuasi pembayaran
kewajiban utang dan mencapai struktur portofolio utang yang optimal.
Sementara itu, kebijakan
pembiayaan melalui nonutang adalah menggunakan SAL sebagai sumber pembiayaan
anggaran dan fiscal buffer untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya
krisis serta melakukan optimalisasi penerimaan cicilan pengembalian pinjaman
dari BUMN/Pemda dan hasil penerimaan aset.
Perubahan kebijakan
pembiayaan anggaran dalam RAPBNP tahun 2017 terutama terdapat pada pembiayaan
investasi. Perubahan dalam pembiayaan investasi antara lain untuk
·
mendukung
PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam rangka penugasan penyelenggaraan operasional
prasarana dan sarana Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi
(Jabodebek) melalui alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN);
·
mendukung
pembangunan infrastruktur melalui alokasi pembiayaan investasi kepada BLU
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk pendanaan pengadaan tanah bagi
Proyek Strategis Nasional;
·
penguatan
kelembagaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui skema sovereign wealth fund (SWF) di bidang
pendidikan untuk menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi
berikutnya; dan
·
mendukung
penajaman program pembiayaan perumahan khususnya sinkronisasi antara program
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga
(SSB).
Dengan
adanya perubahan kebijakan, baik pada sisi pendapatan negara, belanja negara,
maupun pembiayaan investasi, maka pembiayaan utang akan mengalami kenaikan
untuk menutupi defisit.
Berdasarkan
uraian singkat diatas, beberapa variabel asumsi dasar ekonomi makro yang
berdampak pada postur RAPBNP tahun 2017 antara lain peningkatan pertumbuhan
ekonomi, kenaikan inflasi, depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
Serikat, peningkatan harga minyak mentah, serta peningkatan lifting minyak
dan gas bumi. Peningkatan pada asumsi dasar ekonomi makro tersebut akan
berdampak langsung pada kenaikan pendapatan negara, terutama pada penerimaan
perpajakan dan PNBP, dan berdampak tidak langsung terhadap kenaikan anggaran
transfer ke daerah dan dana desa, terutama DBH dan DAU. Selanjutnya, kenaikan
anggaran transfer ke daerah dan dana desa tersebut akan berdampak pada
peningkatan belanja negara yang harus diikuti dengan peningkatan anggaran
pendidikan dan anggaran kesehatan agar memenuhi amanat konstitusi untuk
mengalokasikan anggaran pendidikan minimum 20,0 persen dan anggaran kesehatan
sebesar 5,0 persen terhadap total belanja negara. Sesuai penghitungan analisis
sensitivitas, peningkatan pendapatan negara sebagai dampak meningkatnya besaran
asumsi dasar ekonomi makro tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan kenaikan
belanja negara, sehingga selisih peningkatan tersebut akan berdampak pada
pengurangan defisit anggaran.
sumber : nota keuangan RAPBN-P 2017
sumber : nota keuangan RAPBN-P 2017
Komentar
Posting Komentar