Pemungut : Bank Devisa dan DJBC
PPh pasal 22 dalam rangka impor terutang bersamaan pada saat pemayaran bea masuk, jika
pembayaran bea masuk ditunda/dibebaskan dan tiadk termasuk pengecualian dari
pemungutan PPh pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
pemberitahuan pabean atas impor
Ada 6 tarif yang berlaku antara lain :
1.
Sebesar 10% dari nilai impor barang tertentu
dalam lampiran I PMK 34 tahun 2017
2.
Sebesar 7,5% dari nilai impor barang tertentu lainnya
dalam lampiran II PMK 34 tahun 2017
3.
Sebesar 2,5% dari nilai impor : selain barang
tertentu dan barang tertentu lainnya dengan menggunakan API (angka pengenal
importir)
4.
Sebesar 0,5% dari nilai impor barang berupa
kedelai gandum serta tepung terigu
5.
Sebesar 7,5% dari nilai impor selain barang
tertentu dan barang tertentu lainnya tanpa menggunakan API (angka pengenal
importir)
6.
Sebesar 7,5% dari harga jual lelang atas impor
yang tidak dikuasai
Penyetoran
dilakukan oleh importir bersangkutan atau DJBC, dalam hal dilakukan DJBC
penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah
dilakukan pemungutan. DJBC selanjutnya wajib melaporkan hasil pemungutan paling
lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya. SSP sebagai bukti pemungutan,
serta PPh ini bersifat tidak final
Contoh perhitungan PPh dalam rangka impor akan saya berikan di lain kesempatan
Contoh perhitungan PPh dalam rangka impor akan saya berikan di lain kesempatan
Komentar
Posting Komentar