PPh dalam Rangka Impor (PPh Pasal 22)

Pemungut : Bank Devisa dan DJBC
PPh pasal 22 dalam rangka impor terutang  bersamaan pada saat pemayaran bea masuk, jika pembayaran bea masuk ditunda/dibebaskan dan tiadk termasuk pengecualian dari pemungutan PPh pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor
Ada 6 tarif yang berlaku antara lain :
1.       Sebesar 10% dari nilai impor barang tertentu dalam lampiran I PMK 34 tahun 2017
2.       Sebesar 7,5% dari nilai impor barang tertentu lainnya dalam lampiran II PMK 34 tahun 2017
3.       Sebesar 2,5% dari nilai impor : selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya dengan menggunakan API (angka pengenal importir)
4.       Sebesar 0,5% dari nilai impor barang berupa kedelai gandum serta tepung terigu
5.       Sebesar 7,5% dari nilai impor selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya tanpa menggunakan API (angka pengenal importir)
6.       Sebesar 7,5% dari harga jual lelang atas impor yang tidak dikuasai


Penyetoran dilakukan oleh importir bersangkutan atau DJBC, dalam hal dilakukan DJBC penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan. DJBC selanjutnya wajib melaporkan hasil pemungutan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya. SSP sebagai bukti pemungutan, serta PPh ini bersifat tidak final 

Contoh perhitungan PPh dalam rangka impor akan saya berikan di lain kesempatan

Komentar